Adapun dasar dari penyederhanaan persyaratan dan layanan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil serta Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021.
Adapun persyaratan dan tata cara layanan yang di pangkas menjadi seperti berikut ini:
Kepala Dinas Dukcapil Kota Payakumbuh Wal Asri mengatakan telah menindak lanjuti arahan tersebut, dan telah menyederhanakan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam pengurusan dokumen kependudukannya.
“Kita ingin memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat, sesuai instruksi wali kota agar memanjakan masyarakat dalam pelayanan publik. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Kadisdukcapil Wal Asri didampingi Sekretaris Dipa Surya Persada kepada media di kantornya, Senin (29/11) pagi.
Selain penyederhanaan persyaratan, Wal Asri menyebut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, Dukcapil Kota Payakumbuh juga telah melahirkan beragam inovasi serta menyediakan berbagai vasilitas yang nyaman untuk kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam pengurusan.
“Yang terpenting itu bagaiman pelayanan yang telah kita berikan kepada masyarakat mendapat tempat dihati masyarakat sehingga bisa memuaskan dan memberi kebahagian bagi masyarakat kita,” ucapnya.
“Disamping itu masyarakat juga kita manjakan dengan layanan jemput bola seperti Sini Kakek Seleb dimana pasangan pengantin yangbaru menikah tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sedangkan pada Puber Anak Milenia kita langsung antarkan akta kelahiran untuk anak yang baru lahir dan masih banyak inovasi lainnya yang memanjakan masyarakat,” tukuknya.
Dengan banyaknya inovasi yang telah dihadirkan untuk menyenangkan hati masyarakat tersebut, Disdukcapil Kota Payakumbuh ingin membuktikan tingkat kepuasan pelayanan yang telah diberikan dinas yang dipimpin Wal Asri itu.
Karena seperti diketahui dewasa ini, pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan mayarakat yang disampaikan melalui media massa maupun secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah khususnya di Disdukcapil sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, mantan Kadis Nakerperin Kota Payakumbuh itu mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM). Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pedoman SKM di Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kita telah melakukan survey SKM ini secara mandiri periode Semester 1 tahun 2021. Kemudian juga telah dilakukan survey SKM oleh Pemko Payakumbuh bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
“Alhamdulillah ternyata memang terbukti, layanan yang telah kita berikan selama ini telah memuaskan masyarakat, dimana pada SKM mandiri yang kita lakukan diperoleh hasil 93,02 Sangat Baik dengan mutu pelayan A. sedangkan dari survey yang dilakukan LPPM Unand denagn nilai SKM 92,10 juga Sangat Baik dengan mutu pelayan A,” ungkapnya.
Namun, walaupun sudah memperoleh mutu pelayanan sangat baik perlu dilakukan upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah ada, dengan melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten terutama mempertahankan kejelasan dan kepastian petugas pelayanan serta kenyamanan lingkungan.
Serta peningkatan sarana dan prasarana harus menjadi prioritas, demi kenyamanan pengguna layanan atau masyarakat yang berurusan pada Disdukcapil termasuk peningkatan kualitas loket pelayanan demi kenyamanan masyarakat saat berada di ruang pelayanannya.
“Dari hasilnya kita mengharapkan bisa menjadi motovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Disdukcapil, serta memperbaiki segala kelemahan dalam pelayan kepada masyarakat. Sehingga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada Pemko Payakumbuh khususnya Disdukcapil dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (Hrs)
Posting Komentar