DITERBITKAN
PT. JANGKAR MEDIA MULTI NASIONAL
Akta
Notaris No 172 TANGGAL 21 FEBRUARI 2017
KEPUTUSAN
MENKUMHAM RI NOMOR AHU-0008827.AH.01.01.TAHUN 2017
Daftar
Persesoan nomor AHU-0025272.AH.01.11.TAHUN
2017 TANGGAL 23
FEBRUARI 2017
TENTANG
PENGESAHAN
PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. JANGKAR MEDIA MULTI NASIONAL
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
PIMPINAN UMUM
YENITA
YATIM, S.Sos., M.Pd
PEMIMPIN REDAKSI
DAVID EFENDI
PENANGGUNG JAWAB:
HEMDRIZON, SH
PIMPINAN PERUSAHAAN
PUTRI
PRALEORI
Manager Keuangan
DEWAN REDAKSI :
DAVID
EFENDI
Mayjen
(Purn) SYAMSU DJALAL, SH, MH
ERI
ARYANTO SH.MH
YENITA
YATIM S.Sos,. M.Pd
HENDRIZON,
SH
PUTRI
PRALEORI ILHAMFAJRI,SH
KORWIL DKI JAKARTA
MONTERI IMAM KARTADI PUTRA,ST,.SH,. MKN
KORWIL ACEH
SAHIRUDIN
POHAN, A Ma
KABIRO ACEH SINGKIL
SYAHDUN
KORWIL SUMATERA UTARA
Eri
REDAKTUR PELAKSANA:
HARIZ
AZKA MAULANA
DESAIN WEB/ADMIN / IT
FUAD NABIL ADZANIL
PENASEHAT HUKUM :
AFRI YULIYANTI, SH
HENDRIZON,
SH
ILHAM FAJRI, SH
KOODINATOR WILAYAH
WARTAWAN/TI:
Risman
Damista
Maizetrimal
Syafrianto
KABIRO PASAMAN TIMUR
Kamerun
Ujang
Zaini
KABIRO PASAMAN BARAT
Benni
Putra
KOTA/KAB. PAYAKUMBUH
ABDUL HARRIS
KABIRO KEP. MENTAWAI
ALAMAT
REDAKSI: JLN JALA UTAMA II BLOK A2 KEL PAMPANGAN NAN XX PADANG, SUMATERA BARAT
Kontak
Person: HP/WA : 0812-6633-5389
PEDOMAN
PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,
dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
-1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
-2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya
dan atau tidak dapat diwawancarai;
-4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara
terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan;
-3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2
x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan
media siber lain, maka:
-1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada
di bawah otoritas teknisnya;
-2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media
siber yang dikoreksi itu;
-3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau
isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’,
‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3
Februari 2012).
SEPATAH
KATA
Media online www.jangkar1news.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk
keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
www.jangkar1news.com adalah hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh orang-orang media.Tetapi justru dibangun oleh perusahaan teknologi yang terdiri dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu daripada ilmu jurnalistik. Berangkat dari pengalaman jangkarnews.com yang berusaha menjadi a pure internet player — yaitu organisasi yang berfokus pada menyediaan layanan di internet yang bisa dinikmati oleh jutaan orang — dan kemudian bergeser menjadi perusahaan teknologi & media dengan fokus di entertainment, kini kami bergabung dengan orang-orang jurnalistik. Sinergi orang teknologi dan jurnalist maka itu lahirlah
www.jangkar1news.com.
Kami memang bukan, yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni bebas berkreasi dan beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Di world wide web (www) yang sangat luas, perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat dapat diakses, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Situs
www.jangkar1news.com adalah
www organization, yaitu organisasi yang hidup di internet #orang-orangnya hidup, berkarya, bisa di-googling, dan diajak ngobrol di internet #bahkan menghidupi keluarganya dari internet. Internet hidup, berkembang, dan memberi inspirasi, di mana
www.jangkar1news.com menjadi bagiannya dan memberi kontribusi, terutama untuk internet Indonesia.
www.jangkar1news.com adalah warna kebebasan dalam menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu atau kepentingan tertentu.Tetapi dasar yang putih (atau hitam, disaat tertentu) mendasari itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan seenaknya sendiri. Tujuannya adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses jutaan orang melalui teknologi, tanpa batasan atau dibatasi, karena:
Pers adalah lembaga control social sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menerima sumbangan tulisan (Opini atau Artikel). Setiap tulisan yang dikirim ke redaksi
WA 081266335389 hendaknya disertai dengan identitas dan mencantumkan nomor telepon/faximili.
PERHATIAN
§ Setiap Wartawan Media
www.jangkarnews.com dalam menjalankan tugas peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat Tugas serta terdaftar dalam
Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar tanggungjawab kami, terimakasih.
§ Jika ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain.
HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG ADA PADA KONTAK PERSON