Payakumbuh, JangkarPost.com--- Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali
Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam
rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin
(23/8).
Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi
Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh
anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris
Daerah Rida Ananda.
Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan
pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan
pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.
Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah
satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi
daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur
penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas
terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.
“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu,
evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya
dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada
masyarakat,” kata Rida Ananda.
Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah
menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang
Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota
Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City
of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.
“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna
pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan
pajak restoran,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan
sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di
dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan
tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan
ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa
peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua
rancangan peraturan daerah.
“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah
tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur
mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata
Sekda.
Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau
masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan
penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan
peninjauan terhadap regulasi.
“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang
mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan
Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan
metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak
restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya
beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan
dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang
ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh
persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.
Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10
%, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non
bintang sebesar 5 %.
Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 %
menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan
tarif restoran non waralaba sebesar 5%.
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada
PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp
20.000.000,-.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait
pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang
diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua
terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan
Tertentu.
Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan
objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No.
79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh
dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas
dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.
Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta
catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang
administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan
dokumen kependudukan tidak dikena biaya.
“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan
oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan
kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.
Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi
Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi
berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan
perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti
tarif retribusi parkir tepi jalan umum.
Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya
dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk
dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.
Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk
struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan
posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan
penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan
perkembangan perekonomian.
Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan
berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28
tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur
yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung.
“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1
menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin
gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya.(Hrs)