Payakumbuh, JangkarPost.com- Pemerintah Kota
Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)
mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan
(BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis (14/10).
Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Riza Falepi diwakili Asisten I
Dafrul Pasi didampingi Kadis Perkim Marta Minanda, sementara itu
narasumber Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Haryo Bekti
Martoyoedo diwakili Samson Sibarani dan Intan Lutri Lenggo Geni dari
Bank BTN membawa materi sosialisasi KPR BP2NT Fitur GPM 2021.
Sementara itu, peserta sosialisasi dari developer perumahan dan calon peserta BP2BT.
BP2BT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan
kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan
dalam rangka pemenuhan sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya
melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Dana BP28T dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk
pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah bagi PNS/Non PNS, serta masyarakat
lainnya di Kota Payakumbuh. Kepemilikan rumah dapat diakses dengan
perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun untuk pembangunan rumah
secara sendiri.
Asisten I Dafrul Pasi dalam sambutannya menyampaikan penyediaan rumah
layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota
Payakumbuh menjadi salah satu agenda program dan kegiatan prioritas dan
Unggulan Kepala Daerah terutama sejak dibentuknya Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman pada tahun 2017.
“Fokus kegiatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sejak 2017-2021
baru pada pengurangan jumlah rumah tidak layak huni bagi MBR,” ujarnya.
Dijelaskan Dafrul, berdasarkan hasil update data 2020, jumlah rumah
di Kota Payakumbuh adalah 33.038 unit, dimana 4.739 unit adalah RTLH
(status kepemilikan sendiri dan sewa). Namun yang dapat dilakukan
penanganan dengan program pemerintah hanya 1.860 unit. Dari jumlah RTLH
sebanyak 2.660 unit (2017) pada saat Dinas Perumahan dibentuk telah
ditangani sebanyak 1.467 unit RTLH (2017-202) dari sumber pendanaan
APBN, APBD, dan DAK.
“Program Penyediaan Rumah Layak Huni dengan harga terjangkau
sebagaimana amanat UUD 1945 sebagai salah tugas dan tanggung jawab
pemerintah kepada warganya belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan
akan ketersediaan rumah,” ulasnya.
Ditambahkan Dafrul, berdasarkan pendataan primer Kebutuhan/kekurangan
Rumah (Backlog) di Kota Payakumbuh 6.115 unit. Pengurangan angka
backlog dapat baru dapat ditangani dengan pembangunan perumahan yang
dikembangkan oleh Developer, namun belum bisa menjawab kebutuhan rumah
disebabkan oleh keterbatasan daya beli masyarakat dan harga tanah/rumah
yang terus naik setiap tahunnya.
“Program BP2BT diharapkan menjadi salah satu alternatif skema
pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kota Payakumbuh
sekalian sebuah kemudahan dan fasilitas untuk perolehan kepemilikan
rumah serta diharapkan sebagai salah satu solusi bagi PNS di lingkungan
Pemerintah Kota Payakumbuh yang belum memiliki rumah layak, maupun masih
tinggal di rumah kontrakan atau tinggal di pondok indah mertua,” kata
Dafrul.
Program ini, kata Dafrul, juga diharapkan dapat menjawab impian
masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni guna membangun kehidupan
dan peradaban masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera di masa
akan datang.
“Membangun rumah membangun negeri untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Marta Minanda memaparkan Perda
Nomor 5 Tahun 2017 penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas
(PSU) pada perumahan dan pemukiman yang merupakan turunan dari Dasar
Hukum UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP
No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di
Daerah.
Dijelaskannya, kalau saat ini perkembangan perumahan cukup pesat di
Payakumbuh, sudah ada 116 perumahan yang dibangun developer. Perumahan
ini ada yang PSUnya bagus dan ada pula yang masih belum terbangun.
Pertanyaan yang sering timbul adalah sudah banyak perumahan, maka siapa
yang akan melanjutkan pembangunan dan memelihara PSU perumahan itu.
“Sementara itu, PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau
adalah kebutuhan dari masyarakat yang bermukim di dalamnya. Jangan
sampai timbul gejolak di masyarakat saat membeli rumah di perumahan,
tidak ada PSU yang memadai,” kata Marta.
Bahkan, dijelaskan Marta, saat ini saja sekitar 27 perumahan belum
bisa dibangun PSUnya karena belum diserahkan ke Pemda. Sementara itu,
ada kondisi eksisting dan permasalahan PSU perumahan di Kota Payakumbuh
dimana pengembang atau developernya apakah masih ada atau sudah tidak
ada lagi berdomisili di Kota Payakumbuh.
“Artinya, selagi belum ada penyerahan sesuai mekanisme/ peraturan per
UU yang berlaku kepada Pemerintah Daerah, maka pemda berpotensi
bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/
pemeliharaan pada tanah/kawasan yang belum dikuasai Pemerintah Daerah,
ini akan menjadi temuan BPK,” kata Marta didampingi Kabid Perumahan
Rakyat Tegra Sia Nita.
Dari sisi narasumber Samson memaparkan BP2BT adalah kredit
kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan
Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada
masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan
pembangunan rumah swadaya.
Pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga
Rp 40 juta bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN. Dengan
nilai bantuan tersebut, lanjut Samson, juga akan mengurangi nilai
angsuran KPR para MBR.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Samson,
akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.
Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu,
untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp
155 juta,” ulas Samson.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM)
dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut
menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed
sebesar 10% selama tiga tahun pertama.
“Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan
uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun,”
jelas Samson.
Diterangkan juga oleh Samson kalau syarat untuk mengikuti program
subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 tahun atau telah menikah, pasangan (suami/istri) belum
memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk
pemilikan rumah, penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta)
untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun
(Papua Rp 8,5 juta), kemudian memiliki masa kerja atau usaha minimal 1
tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta BP2BT wajib memiliki tabungan di Bank manapun selama tiga
bulan dan adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR
rumah subsidi adalah mulai dari 1%,” pungkasnya.