Payakumbuh, JangkarPost.com--- Rapat paripurna
penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan
daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak
Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat
paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil
Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida
Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala
OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat paripurna sebelumnya, Senin, 23
Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan
Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota
Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah.
“Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda
untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum,” kata
Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan terkait
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Demokrat
mengapresiasi atas Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021.
“Fraksi Partai Demokrat memahami dan menerima terhadap perubahan APBD
yang terjadi, mengingat ada perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Dimana keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan
jenis belanja. Sementara keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, adanya
keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” papar Joko.
Kemudian, dijelaskannya di tengah keadaan pandemi global Covid-19
yang masih belum jelas kapan akan berakhir dan telah memberikan dampak
bagi perekonomian sehingga menyebabkan perubahan yang cukup signifikan
terhadap asumsi ekonomi makro dan merubah basis perhitungan yang
signifikan terlebih APBD Kota Payakumbuh dari sisi pendapatan daerah
baik itu PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah.
“Merespon dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui
kementerian keuangan dengan PMK nomor peraturan menteri dalam negeri no
64 tahun 2020, Perpres No 72 tahun PMK nomor 117/PMK.07/2021 dan
SE-02/PK/2021 adanya kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan
belanjanya sebesar 8% untuk penanganan dampak pandemic covid-19 di Kota
Payakumbuh,” kata Joko.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat menanggapi penyampaian Nota penjelasan
Wali Kota Payakumbuh tentang perubahan APBD Kota Payakumbuh TA 2021.
Fraksi Partai Demokrat, memberikan pandangan umum terkait beberapa hal.
Terkait dengan pendapatan daerah, pada perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 diperkirakan total pendapatan Rp.681,82M Dengan komposisi PAD
sebesar Rp.93,15 Milyar, Dana perimbangan sebesar Rp.538,84 Milyar
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.18,53 Milyar.
“Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah
mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga
pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip
dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien,
sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar
dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap
pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih
berkeadilan,” jelas Joko.
Terkait dengan belanja, menurut Joko walaupun secara keseluruhan
pendapatan daerah mengalami penurunan tapi belanja daerah dalam
perubahan APBD 2021 ini bertambah Rp15,67 Milyar dari semulaj Rp 731,04 M
direncanakan menjadi Rp 746,71 Milyar. Berkenaan dengan pembiayaan pada
perubahan APBD tahun anggaran 2021 dari semula yang direncanakan
Rp.19,7 Milyar menjadi Rp.64,8 Milyar.
Berkenaan dengan ranperda perubahan APBD tahun 2021 Joko juga
menyampaikan beberapa poin dimana Fraksi Partai Demokrat memahami benar
situasi dan kondisi anggaran yang dimiliki Pemko.
“Adalah tidak mudah untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca Covid-19.
Namun, kita harus tetap optimis dan menyadari pentingnya kerjasama
sinergis dan dukungan semua pihak. Kami menilai bahwa kebijakan
pemerintah daerah yang diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah
tahun 2021 sudah tepat yakni dengan mengoptimalisasi sektor-sektor
penerimaan daerah,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat juga sependapat kalau rasionalisasi belanja daerah
dan pergeseran belanja berdasarkan skala prioritas merupakan salah satu
opsi kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Namun kami melihat adanya penurunan pendapatan pada lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 14,08 Milyar termasuk pada
RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, Mohon penjelasannya,” ulas Joko.
Joko menambahkan, pemerintah pusat memprioritaskan pencegahan
penyebaran covid-19 dengan tetap mengupayakan pemulihan stabilitas
perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat terutama bagi masyarakat
yang betul-betul terdampak dengan pembatasan dan aturan terkait Corona
sehingga Pemerintah Kota Payakumbuh merespon dengan menganggarkan Rp
5,49 Milyar bagi masyarakat yang ikut terdampak covid-19.
“Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan yang besar agar
bantuan ini tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
kota Payakumbuh. Untuk itu kami meminta pada pemerintah kota melalui
dinas terkait agar tim verifikasi dan validasi bekerja optimal dalam hal
pendataan bagi masyarakat calon penerima bantuan. Kami juga berharap
pada dinas terkait agar data yang dipakai tidak hanya mengacu pada DTKS
saja tetapi betul-betul kondisi kekinian yang terjadi di tengah
masyarakat supaya lebih terwujudnya prinsip keadilan bagi seluruh
masyarkat di kota Payakumbuh,” jelasnya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah,
Fraksi Partai Demokrat menghargai upaya dari pemerintah Kota Payakumbuh
yang berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD),
antara lain melalui Perda Pajak Daerah ini.
“Kami sependapat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur
oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Partai
Demokrat secara prinsip menyambut baik Raperda Pajak Daerah ini,”
tukuknya.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi
Daerah, Joko menegaskan kalau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah mendefinisikan Retribusi Jasa Umum sebagai
jenis Retribusi yang dikenakan atas jasa umum, yaitu jasa atau pelayanan
yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
“Berdasarkan definisi tersebut, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa
yang membedakan antara Retribusi Jasa Umum dengan jenis retribusi yang
lain, yaitu retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,
adalah bahwa Retribusi Jasa Umum memiliki dimensi pelayanan publik
dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum,” ungkap Joko.
Sementara itu, penentuan objek dan jenis serta penetapan tarif
Retribusi Jasa Umum yang baik dan tepat dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasanya, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan
efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut, pada akhirnya akan
semakin banyak jenis pelayanan jasa umum yang dapat secara mandiri
berkembang sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan
kualitas jasa pelayanannya.
“Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
kepastian hukum dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami perlunya meninjau
kembali sebagian obyek Retribusi Jasa umum,Retribusi Jasa Usaha dan
tarif Retribusi perizinan tertentu Namun demikian untuk besaran tarif
kami perlu membahasnya lebih lanjut dalam rapat kerja pansus yang akan
dibentuk,” pungkasnya.
Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota
Payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan
berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan
perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat azas dan filosofi
kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan
masyarakat Payakumbuh.
“Kita semua mempunyai harapan yang sama, dengan ditetapkannya 3 buah
ranperda Kota Payakumbuh ini dapat menjadi titik perbaikan bagi kemajuan
kota payakumbuh. Semoga keterpaduan langkah dan sinergisitas upaya yang
kita lakukan dapat mempercepat tercapainya visi misi Kota Payakumbuh
yang kita cintai ini,” pungkasnya.(Hrs)