Payakumbuh | JangkarPost.com
— Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili oleh Plt. Sekretaris
Daerah Dafrul Pasi menyampaikan nota jawaban Wali Kota Payakumbuh
terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat
paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (17/10/22).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD
dan dihadiri oleh Anggota DPRD, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh.
Hamdi Agus mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, masing-masing
fraksi di DPRD telah menyampaikan pemandangan umum melalui juru
bicaranya, hari ini giliran DPRD mendengarkan nota atau jawaban dari
wali kota terhadap saran, kritik, dan masukan dari DPRD terkait APBD
2023.
Begini jawaban Wali Kota Payakumbuh terkait pemandangan umum 7 fraksi di DPRD.
FRAKSI AMANAT KEBANGKITAN NASIONAL
- Terima kasih atas apresiasi dan saran dari fraksi Amanat
Kebangkitan Nasional agar Pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan
dan kualitas orang-orang yang berkecimpung langsung dalam upaya
peningkatan IPM di Kota Payakumbuh terutama pada dunia pendidikan
seperti Guru, guru TPQ maupun kader-kader pembangunan di kelurahan.
Saran dan harapan dari fraksi Amanat Kebangkitan Nasional dimaksud
merupakan salah satu prioritas belanja daerah kota Payakumbuh tahun
anggaran 2023, terutama dalam pemenuhan belanja daerah yang bersifat
mandatory spending.
- Menyangkut upaya dan terobosan apa yang
dapat dimaksimalkan agar pendapatan daerah kita dari sektor PAD, agar
wajib pajak berkenan menunaikan kewajibannya, dapat kami sampaikan bahwa
Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh melakukan modernisasi pelayanan
perpajakan daerah, antara lain adalah sebagai berikut :
-Melakukan penyusunan rancangan perda Pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD.
-Meningkatkan
kualitas pelayanan publik bidang perpajakan daerah melalui kebijakan
Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, seperti kemudahan
pembayaran pajak melalui digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi
daerah, penyederhanaan sistem dan prosedur pembayaran pajak dan
retribusi daerah.
-Memperkuat penyusunan data base perpajakan daerah berbasis teknologi Informasi.
-Meningkatkan
efektivitas koordinasi, kolaborasi dan transparansi antar instansi yang
terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.
- Terkait dengan permintaan agar Dinas Sosial selektif
dalam menetapkan calon penerima bantuan karena masih ditemukan ada warga
yang layak menerima bantuan tetapi belum dapat bantuan dan sebaliknya,
maka dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa pengusulan warga calon
penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan
Lurah dan perangkat kelurahan terkait sesuai amanat Permensos 03 Tahun
2021. Hasil Musyawarah Kelurahan diinput oleh operator kelurahan
didampingi petugas Dinas Sosial ke aplikasi Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) yang dikelola kementerian
Sosial. Data yang ada dalam aplikasi SIKSNG inilah yang menjadi basis
data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipedomani dalam pemberian
bantuan sosial keadaan masyarakat. Data ini yang menjadi rujukan
pemberian bantuan sosial baik melalui APBN maupun APBD. Adapun peran
dinas Sosial selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data
penerima bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat. Terkait dengan
usulan memberikan label/tanda rumah warga penerima bantuan, pada
prinsipnya sangat bagus sekali sebagai salah satu upaya kontrol sosial
dan meminimalisir pemberian bantuan yang salah sasaran.
“Untuk implementasi kebijakan tersebut tentu perlu dibicarakan
kembali secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif serta
juga elemen masyarakat terkait seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang
agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan riak ditengah-tengah
masyarakat,” kata Dafrul.
- Menyangkut zakat ASN sebesar 2,5%, dapat kami
sampaikan bahwa sesuai QR. Surah Taubah ayat 60 menjelaskan ada delapan
golongan yang berhak mendapatkan pembagian zakat, salah satunya adalah
orang berhutang (gharimin). Penyebutan gharim (orang yang berhutang)
dalam ayat tersebut umum, seolah-olah setiap orang yang berhutang berhak
mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat. Apa yang dimaksud gharimin
itu. Berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Rublik Indonesia
nomor 3 tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat
menyebutkan:
-Gharimin merupakan orang yang berutang untuk
kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah,
mengobati orang sakit, membangun rumah, dan lain sebagainya;
-kemaslahatan
umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang
berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk
menyelesaikannya atau kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana
ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
-Berdasarkan Perbanas di atas maka gharimin yang berhak mendapat
zakat adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri seperti untuk
nafkah, berobat, membangun rumah dan lainnya dan dia tidak mempunyai
uang untuk membayarnya. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang
muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga diperlukan biaya
untuk menyelesaikannnya dan dia tidak mempunyai uang untuk membayarnya.
Orang yang berhutang untuk kemashlahatan umum seperti membangun sarana
dan dia tidak memiliki uang untuk membayarnya.
Itulah yang dimaksudkan dengan gharimin yang berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat.
Bagaimana dengan ASN yang berhutang di bank? ASN yang berhutang hari
ini berbeda dengan gharimin seperti yang dijelaskan di atas.
Perbedaannya adalah ASN itu masih disebut berutang tetapi pada masa yang
sama dia masih punya gaji penuh setiap bulan pada hakikatnya, karena
kesepakatannya dengan pihak bank maka pihak bank memotong gaji untuk
bayar hutang dan sisanya baru dikembalikan kepada ASN bersangkutan.
Seharusnya tidak demikian, semestinya adalah gaji tersebut diterima
sepenuhnya oleh ASN, terus dia keluarkan zakatnya, setelah itu baru
dibayarkan hutangnya. Barangkali Ini tidak mungkin terjadi karena bank
tidak mau menerima resiko.
“Karena gharimin yang disebutkan oleh Perbanaz di atas berbeda dan
ASN yang berhutang, justru itu ASN harus berzakat, kecuali jika gaji
yang diterima setiap bulan habis untuk bayar hutang dan dia tidak
mempunyai pemasukan lain atau ada tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang asasi maka ketika itu dia berhak mendapatkan
zakat, dan kewajiban atas nama ASN untuk berzakat dengan sendirinya
gugur. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai
Golkar,” ujarnya.
Harapan agar dana transfer untuk tahun 2023 yang telah diumumkan
pemerintah, baik untuk DAK, DAU dan DBH, serta telah diterbitkannya PMDN
No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023, kiranya itu
dapat dipergunakan untuk belanja modal, dapat kami sampaikan bahwa TKDD
yang telah dikeluarkan pemerintah telah diuraikan berdasarkan
peruntukannya seperti DAK, DBH dan Pendapatan Hibah.
Namun alokasi DAU pada tahun 2023, agak berbeda dengan DAU tahun
sebelumnya karena ada alokasi DAU bersifat umum dan ada DAU yang
bersifat diarahkan. Saat ini kita sedang menunggu Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia, mengenai petunjuk penggunaan DAU yang
bersifat diarahkan tersebut. Insya ALLAH pada rapat-rapat kita
selanjutnya akan kita bahas secara bersama-sama, pada saat peraturan
perundang-undangannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
FRAKSI NASDEM BINTANG PERJUANGAN
- Terima kasih atas apresiasi dan Doa dari Fraksi Nasdem Bintang
Perjuangan kepada Pemko Payakumbuh yang telah menyusun Ranperda APBD
Kota Payakumbuh Tahun 2023 dan telah menyampaikan Nota Pengantar
Ranperda APBD Kota Payakumbuh tahun 2023 tepat waktu. Dengan harapan
yang sama, semoga proses pembahasan Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun
2023 dapat berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
2 Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan meminta Pemerintahan Kota
Payakumbuh, dengan adanya penyesuaian dana Transfer ke Daerah, untuk
bekerja lebih keras, bersungguh-sungguh dan memegang komitmen yang kuat
dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, sehingga azas manfaat dari APBD
akan semakin efektif, efisien dan berperan dalam pencapaian upaya untuk
memakmurkan masyarakat Kota Payakumbuh yang tengah berusaha untuk
menjauh dari dampak inflasi & pengaruh ekonomi global, selaras dan
kongruen dengan Rencana Pembangunan Daerah. Kami sangat setuju dengan
hal tersebut, kedepan tentunya kita harus sama-sama mengawal apa yang
telah kita sepakati bersama dapat kita jalankan dan laksanakan demi
kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya.
- Harapan fraksi Nasdem Bintang Perjuangan agar lebih
memprioritaskan peningkatan ekonomi dan pemulihan ekonomi masyarakat,
hal ini memang sesuai sebagaimana yang diwajibkan pemerintah pusat
dimana pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan memprioritaskan serta
menjalankan program-program daerah yang dapat mempercepat pemulihan
ekonomi pasca pandemi covid-19 yang melanda sejak akhir tahun 2019 yang
lalu. Program pemulihan ekonomi selalu kita laporkan ke Pemerintah Pusat
setiap bulannya karena merupakan salah satu syarat penyaluran DAU bulan
berikutnya.
- Permintaan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan kepada
Pemko Payakumbuh, untuk kembali mengkaji potensi PAD dengan langkah Uji
Petik secara berkala, untuk menutupi beberapa devisit anggaran. Dapat
kami sampaikan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan suatu upaya dalam
menentukan potensi dari objek pajak atau retribusi daerah. Dengan
semakin membaiknya perekonomian paska pandemi covid-19 sudah sepatutnya
kita untuk mengukur kembali potensi pajak dan retribusi daerah sehingga
kita dapat mengkaji ulang terhadap target yang ditetapkan dalam
rancangan APBD TA 2023, namun perlu kami sampaikan bahwa target PAD yang
telah kita sampaikan dalam rancangan APBD TA 2023 ini sudah
diperhitungkan secara matang sesuai dengan potensi dan dengan
memperhatikan realisasi tahun sebelumnya. Jawaban ini sekaligus menjawab
pandangan umum fraksi Golongan Karya.
- Ajakan untuk kiranya kita
sama-sama mematuhi dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(PMDN) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Kami setuju karena memang acuan kita dalam penyusunan APBD TA 2023
adalah PMDN 84 Tahun 2022 tersebut.
- Menyangkut untuk mengkaji
ulang anggaran dana hibah 2023 yang direncanakan untuk
organisasi-organisasi di Kota Payakumbuh, dapat kami sampaikan bahwa
ntuk proses belanja hibah di Kota Payakumbub telah diatur dalam
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Peraturan Wali kota dimaksud telah
dijelaskan syarat-syarat pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial dengan
penyampaia proposal kepada Walikota cq. Perangkat Daerah Terkait paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berkenaan untuk dapat dianggarkan pada
APBD tahun berikutnya. Proposal akan diverifikasi langsung oleh
Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan urusan masing-masing.
Pemberian hibah tidak dapat dilakukan berturut-turut setiap tahun,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah
juga dengan memastikan urusan wajib sudah dianggarkan sesuai kebutuhan
daerah. Pada akhirnya, penganggaran hibah dan bansos ini tetap akan
menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, secara proporsional dan
bergiliran. Jadi untuk tahun 2023 alokasi anggaran hibah dialokasikan
sebesar Rp. 13,6 milyar lebih yang peruntukkannya sesuai dengan proposal
yang diajukan oleh masing-masing calon penerima hibah tersebut. Jawaban
ini sekaligus menjawab pandangan fraksi PPP dan Fraksi Golongan Karya
serta fraksi Partai Gerindra.
Lanjutan…
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
- Terima kasih atas apresiasi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
atas prestasi-prestasi yang diperoleh Kota Payakumbuh, tentunya ini
tidak luput dari kontribusi kita bersama. Semoga apa yang kita rencana
kan pada tahun 2023 nanti dapat pula kita wujudkan secara bersama-sama.
Kami akan berusaha keras dan secara maksimal untuk mencapai target yang
telah kami tetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran
dari RPD Kota Payakumbuh Tahun 2023 2026, meskipun dengan anggaran yang
sangat terbatas.
- Harapan agar pendapatan daerah khususnya
pendapatan Asli Daerah harus dialokasikan belanjanya kepada SKPD secara
proporsional, dapat kami sampaikan bahwa dalam mendistribusikan belanja
daerah kepada SKPD selalu memperhatikan prioritas dan kebijakan daerah
setiap tahunnya. Berdasarkan prioritas tersebutlah, belanja setiap SKPD
akan berbeda antar SKPD sesuai dengan prioritas daerah. Walaupun
demikian, anggaran belanja SKPD tetap mempertimbangkan pencapaian
indikator utama setiap SKPD dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
- Untuk
belanja pegawai khususnya gaji THL yang mengalami pemotongan akibat
kemampuan keuangan daerah yang tidak memadai, dapat kami sampaikan bahwa
kita sepakat kesejahteraan pegawai baik PNS, PPPK maupun THL merupakan
prioritas dan tugas kita untuk mewujudkannya. Namun untuk kedepannya
perlu kita kaji ulang dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah. Isu ini memang selalu mengemuka disetiap rapat koordinasi dan
tentunya ini akan menjadi bahan bagi kita sehingga tidak menjadi isu
lagi ditengah-tengah masyarakat. jawaban ini sekaligus pandangan umum
fraksi Partai Golkar.
- Menyangkut dengan belanja Infrastruktur
sarana dan prasarana Pemerintah Kota Payakumbuh memperhatikan dan
merespon anggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam
Musrenbang. Pemerintah Kota Payakumbuh tetap memprioritaskan untuk
hal-hal antara lain :
-Ruas Jalan Lingkung dan jalan Kota yang butuh peningkatan dan pemeliharaan
-Areal
pertanian yang belum mendapatkan distribusi pengairan secara optimal
yang membutuhkan pemeliharaan terhadap irigasi yang rusak berakibat
kehilangan debit air
-Drainase lingkungan yang masih banyak butuh pemeliharaan serta peningkatan
-Lampu jalan yang butuh penambahan serta penggantian masih sangat banyak.
-Sarana dan prasarana penunjang ditempat-tempat umum seperti Toilet, drainase pasar, dan lain-lain.
-Penertiban terhadap pelanggaran atas izin cafe yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh - Dapat
kami sampaikan bahwa seluruh aspek di atas tetap jadi perhatian dengan
melaksanakan sesuai dengan prioritas daerah yang telah disusun dan
kemampuan keuangan daerah tahun yang berkenaan. Bagi yang belum
terlaksana akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya, sesuai dengan
hasil musrenbang yang sampai ke tingkat kota. Akan tetapi kita
prioritaskan untuk menjaga kestabilan kondisi infrastruktur dengan
pemeliharaan yang memadai, setelah prioritas utama nasional terpenuhi,
seperti percepatan penurunan stunting, penanggulanan kemiskinan ekstrem,
mengatasi gejolak inflasi, serta mendorong kemajuan produksi dalam
negeri.
- Sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Tahun 2023
2026 yaitu terwujudnya pembangunan manusia yang berkualitas, Pemerintah
Kota Payakumbuh tetap fokus meningkatkan dan menciptakan inovasi baru
terhadap pendidikan karakter dan budaya untuk anak-anak serta masyarakat
melalui fasilitas sarana dan prasarana, di antaranya adalah
menfasilitasi penerbitan izin beberapa Mesjid yang terkendala beserta
kepengurusannya. Disamping itu Pemerintah Kota Payakumbuh tetap
memberikan bantuan kepada guru TPQ dan TPSQ. Usulan musrenbang berupa
pelatihan imam, khatib dan shalat jenzah juga tetap dilaksanakan setiap
tahun.
FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
- Terkait pengendalian inflasi daerah terutama dengan peningkatan
IKM, UMKM dan Koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di Kota
Payakumbuh dapat kami sampaikan bahwa hal ini perlu didukung dengan
Peningkatan Kapasitas SDM, penguatan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan
dan bantuan permodalan penguatan usaha. Upaya ini perlu dilakukan oleh
Dinas Koperasi dan UKM secara rutin dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan peluang usaha, peningkatan nilai omset dan upaya menaikan
skala usaha pelaku UMKM yang ujungnya dapat meningkatkan ekonomi
kerakyatan di tengah-tengah masyarakat.
Program dan kegiatan yang dilakukan untuk beberapa hal tersebut
diatas dilakukan dalam bentuk pembinaan pengembangan usaha dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan seperti promosi usaha, peningkatan kualitas
produk, pengemasan produk dan pelatihan sertifikasi kompetensi. Selain
kegiatan itu, Dinas Koperasi dan UKM juga melakukan fasilitasi untuk
sertifikat halal, keamanan pangan, merk atau fasilitasi ekspor.
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan itu berasal dari APBD,
APBD Propinsi dan APBN serta CSR. Meskipun rutin dianggarkan alokasi
anggaran untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan Koperasi belum
memadai sesuai dengan jumlah pelaku usaha dan jumlah koperasi yang ada.
Namun hal ini diatasi dengan pelaksanaan kelas Klinik Koperasi dan
Klinik UMKM dan merupakan salah satu upaya yang mulai diirintis sejak
pertengahan tahun 2022 ini. Kelas ini merupakan kelas pendampingan
sekaligus pembinaan pelaku usaha dan koperasi untuk penguatan
kelembagaan dan pengembangan usaha. Fokus pelaksanaan kelas ini adalah
pendampingan pembuatan NIB, Nomor Induk Koperasi dan sertifikasi halal
dan kegiatan pendampingan dari Universitas yang memiliki program Kuliah
Merdeka dengan fokus untuk pelaku usaha. Jawaban ini sekaligus menjawab
pandangan umum fraksi Partai Keadilan sejahtera.
- Menyangkut untuk mengembalikan besaran tunjangan
kinerja ASN yang sebelumnya turun 13% dapat kami sampaikan bahwa untuk
kebijakan tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2023, pemerintah
melalui PMDN 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023
menyatakan bahwa besaran TPP tahun 2023 sama dengan nominal alokasi TPP
tahun sebelumnya ataupun dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya
sepanjang :
-Merupakan realokasi belanja pegawai lainnya seperti belanja lembur
-Merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja yang terkait langsung dalam penangangan covid-19
-Merupakan
pemberian TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu
dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik seperti elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan kartu
kredit pemerintah daerah. - Dalam upaya meningkatkan sektor dalam
bidang pertanian mendorong Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan
kembali pembuatan pupuk organik kepada masyarakat tani melalui
kelompok-kelompok tani yang ada di samping mengatasi kelangkaan pupuk
non organik dan mengatasi ketergantungan terhadap pupuk buatan. Kita
sangat sepakat terkait dengan mengoptimalkan kembali pembuatan pupuk
organic dengan mengaktifkan kembali UPPO (unit pengolahan pupuk organik)
sebagai langkah awal dalam mengantisipasi terus berkurangnya pupuk
bersubsidi yang diberikan dari pusat, hal ini juga dilatar belakangi
adanya perubahan tata Kelola pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam
Permentan No. 10 tahun 2022, dimana terdapat pengurangan komoditas dari
70 komoditas menjadi 9 komoditas saja. Pupuk bersubsidi sesuai Permentan
No. 10 tahun 2022 hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pokok dan
berdampak inflasi (komoditas strategis) yaitu padi, jagung, kedelai,
cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Sehingga
hal ini berdampak terhadap realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Adanya pembatasan jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK saja sesuai
dengan Permentan No. 10 tahun 2022 yang berlaku tanggal 8 Juli 2022
sehingga pupuk SP 36, ZA, Organik Granul dan Organik Cair tidak dapat
lagi disalurkan. Dari hal tersebut diatas UPPO Kota Payakumbuh yang
sudah dibangun dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 ada sebanyak 7
UPPO yang tersebar di Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh Timur,
Payakumbuh Selatan dan Kecamatan Payakumbuh Utara terus kita lakukan
pendampingan dari masing-masing wilbi BPP kecamatan. Dari hasil monev
dan pendampingan yang telah kita lakukan ada kelompok yang
perkembangannya cukup singnifikan dengan jumlah produksi 15 ton/bulan
yang dihasilkan dari kelompok tani Subur Jaya Padang Alai Bodi Kecamatan
Payakumbuh Timur sebagai best practice dari kelopok lain dalam
pengelolaan UPPO dengan sasaran UPPO dihadirkan untuk mendorong petani
menggunakan pupuk organik dari produksi sendiri. Dengan adanya bantuan
UPPO, petani bisa membuat pupuk organik, minimal untuk menenuhi
kebutuhan anggota kelompok. Penggunaan pupuk organik dinilai penting
untuk meningkatkan kembali kesuburan tanah yang sudah rusak akibat
terlalu banyak menggunakan pupuk anorganik. Jika tanah subur, otomatis
produktivitas pertanian meningkat.
- Permintaan Fraksi Partai
Golkar kepada pemerintah daerah agar mengalokasikan kembali anggaran
dana kelurahan untuk tahun 2023, bak gayung bersambut, berdasarkan TKDD
TA 2023 yang telah dikeluarkan pemerintah baru-baru ini, salah satu item
alokasi DAU untuk payakumbuh sudah diarahkan dan dialokasikan untuk
pendanaan kelurahan sebesar Rp. 9,4 milyar. Jadi jika dibagi untuk
masing-masing kelurahan sebanyak 47 kelurahan yang ada maka
masing-masing kelurahan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 200
juta. Alokasi ini akan kita distribusikan untuk peningkatan sarana dan
prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan
sesuai pentunjuk teknis pelaksanaannya.
Lanjutan…
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan, Pemerintah Daerah tetap
berusaha menggali sumber-sumber pendapatan secara realistis, sehingga
pendapatan daerah dapat terkumpul berkualitas dan tetap mengedepankan
hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat yang tertunaikan secara
berkeadilan. Sementara untuk belanja, penggunaan dana tetap dilaksanakan
dengan prinsip efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang
mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan
memiliki pengaruh yang besar dalam mengungkit pertumbuhan dan
pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih berkeadilan.
- Menyangkut
struktur APBD 2023, secara keseluruhan belanja daerah yang sudah
direncanakan sebesar Rp.690,96,M dengan komposisi belanja operasi
sebesar Rp.582,43 M sedangkan belanja Modal sebesar 104,10 M, dan
belanja tidak terduga sebesar Rp.125 juta. Kalau dibandingkan antara
pendapatan daerah dengan belanja daerah dalam RAPBD TA 2022 terdapat
defisit anggaran sebesar Rp.118,88 M yang akan ditutup lewat SiLPA.
Kondisi ini akan disesuaikan kembali seiring dengan keluarnya Surat
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran
2023 tanggal 29 September 2022.
- Menanggapi target yang akan kita
capai melalui APBD tahun 2023 antara lain pertumbuhan ekonomi 4,36%,
tingkat pengangguran terbuka 6,05%, Tingkat kemiskinan 5,52%, Indeks
pembangunan manusia 79,96 an indeks gini 0,277 dapat kami jelaskan bahwa
berdasarkan publikasi BPS, data makro ekonomi tahun 2022 belum dapat
dirilis karena masih dalam tahun berjalan. Sedangkan untuk tahun 2021
kondisi pertumbuhan ekonomi 3,58%, tingkat pengangguran terbuka 6,09%,
Tingkat kemiskinan 6,16%, Indeks pembangunan manusia 79,08 dan indeks
gini 0,316.
- Harapan Fraksi Partai Demokrat terhadap APBD 2023
yang merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
agar menjadi mata rantai APBD-APBD tahun sebelumnya dan juga menjadi
pondasi untuk kerangka pembanguan tahun berikutnya yang pada hakekatnya
adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan
tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani
dapat kami sampaikan bahwa APBD 2023 tetap menjadi mata rantai APBD-APBD
tahun sebelumnya dan juga menjadi pondasi untuk kerangka pembanguan
tahun berikutnya untuk meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin
infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan
perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta
sistem birokrasi yang melayani.
- Sementara untuk pemulihan
ekonomi pasca pandemic covid dengan tagline Ekonomi Tumbuh, UMKM Naik
Kelas, UMKM Tangguh, Ekonomi Kuat. Sektor Koperasi dan UMKM merupakan
sektor vital di Negara Indonesia dan Kota Payakumbuh juga merasakan hal
serupa. Hal ini terlihat saat pandemic, bahwa sektor perdagangan dari
skala mikro kecil yang mampu bertahan dan menopang ekonomi. Terkait hal
tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM selaku Pembina yang memiliki tugas
fungsi dalam pengembangan usaha mikro kecil dan koperasi telah melakukan
beberapa kegiatan seperti pendataan koperasi dan UMKM, pendidikan dan
pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM, kelembagaan dan
peningkatan skala usaha, fasilitasi perizinan dan penerbitan sertifikasi
yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Pelaksanaan pameran atau bazar
baik di tingkat kota, propinsi maupun nasional.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat daya saing sekaligus
memberikan peluang dalam pengembangan usaha sekaligus sebagai sarana
promosi dan evaluasi bagi pelaku usaha dalam perbaikan kedepannya.
Mulai tahun 2022 Kementerian koperasi dan UKM memiliki target
pendataan lengkap koperasi dan UMKM dengan program PL KUMK dan merupakan
bagian dari upaya mendukung Program Satu Data Indonesia. Dan tahun 2023
Kota Payakumbuh merupakan 1 dari 10 kota/kabupaten di Sumatera Barat
yang dipilih sebagai lokasi program PL KUMKM.
Rencana anggaran Tahun 2023 untuk Koperasi dan UMKM difokuskan untuk
pengembangan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, pelatihan dan
pendidikan perkoperasian (Sumber DAK NF) serta untuk kegiatan pengawasan
koperasi.
Mendorong Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik dan menjadi sektor
pendukung ekonomi di kota Payakumbuh kedeepannya perlu dilakukan secara
rutin dan berkelanjutan melalui pelatihan,pembinaan, fasilitasi
pembiayaan dan permodalan, pendampingan pengurusan perizinan dan
serttififkasi halal dan pendampingan dalam bentuk lain. Pada pertengahan
tahun 2022 Dinas Koperasi dan UKM telah melaksanakan kegiatan
pendampinggan dalam bentuk Klinik Koperasi dan UMKM yang dilaksanakan
setiap Selasa dan Kamis pagi. Kegiatan ini baru focus pada pendampingan
pengurusan NIB, sertifikasi halal dan kegiatan peningkatan kualitas
produk.
- Terkait dengan Perwako retribusi pelayanan kesehatan
memang sudah cukup lama dan setelah dievaluasi memang perlu penyesuaian
agar bisa mengakomodir semua pelayanan yang diberikan ke masyarakat baik
di rumah sakit maupun di Puskesmas. Terkait Perwako nomor 63 tahun 2015
tentang tarif layanan RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh yang sudah lama
ditetapkan, pada tahun 2020 sudah pernah diajukan usulan tarif pelayanan
yang baru namun data dukung sebagai pembanding dari Rumah Sakit
pembanding belum ada. Pada saat ini dilakukan kembali evaluasi dan
penyusunan tarif dengan data dukung dari Rumah Sakit sekitar yakni Rumah
Sakit Hanafiah Batusangkar, Rumah Sakit Achmad Mochtar dan RSUD Ahmad
Darwis Suliki sebagai data pembanding, dan penyusunan tarif baru ini
dilakukan dengan melibatkan unsur pelayanan. Hal ini bertujuan agar
tarif disusun sesuai dengan kondisi saat ini. Penyusunan tarif baru ini
juga telah memasukkan tarif pelayanan dokter spesialis.
- Kami
mengucapkan terima kasih atas atensi Fraksi Partai Demokrat terhadap
kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM Subsidi, dimana Pemerintah Kota
Payakumbuh telah melakukan antisipasi terhadap gejolak dan aksi-aksi
yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan Kota Payakumbuh
antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berjenjang
sampai ketingkat paling bawah RW dan RT dengan melibatkan Babinkantibmas
dan Babinsa. Disamping itu, telah dilaksanakan juga Forum Grup Diskusi
bersama Kapolres melalui Kantor Kesatuan bangsa dan Linmas dengan
peserta Tokoh Masyarakat, LKAAM, perwakilan BEM, Organisasi Masyarakat,
dan OPD terkait dengan materi kebijakan Pemerintah Daerah dalam
mengatasi terjadinya konflik sosial akibat kenaikan harga BBM di Kota
Payakumbuh.
Lanjutan…
FRAKSI PARTAI GERINDRA
- Terima kasih atas saran fraksi partai Gerindra yang menyatakan
bahwa RAPBD TA 2023 hendaklah memperhatikan pelaksanaan program
prioritas pembangunan serta menyesuaikan dengan pendataan dan penerimaan
secara proporsional, hal ini tentunya akan selalu menjadi perhatian
kedepannya dalam penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya.
- Terima
kasih juga tentang kesepakatan fraksi Partai gerindra terhadap tema
pembangunan kota payakumbuh percepatan pemulihan ekonomi dan sosial
budaya serta reformasi struktur untuk pertumbuhan berkelanjutan”.
Tentunya tema pembangunan ini tidak hanya sebagai jargon saja tetapi
akan diikuti dan diejawantahkan kedalam program, kegiatan, sub kegiatan
yang mendukung pencapaian tema tersebut. Hal ini insyaallah telah kita
tuangkan dalam rancangan APBD TA 2023 berikut dengan alokasi
anggarannya.
3.Menyangkut pernyataan Fraksi Partai Gerindra agar alokasi anggaran
SKPD digunakan secara efektif dan efisien serta berhasil guna mengingat
penurunan pendapatan daerah, kami sangat menghargai perhatian yang
ditunjukkan oleh fraksi Partai Gerindra, yang mana hal itu sudah
merupakan keharusan dalam penggunaan anggaran berbasis kinerja.
- Terkait koordinasi dan kerjasama pendataan Kemiskinan
Lintas OPD dan instansi, Alhamdulillah sudah dilaksanakan dan akan terus
ditingkatkan, termasuk saat ini kita sedang melakukan penyandingan data
antar OPD untuk memverifikasi dan validasi data warga kita calon
penerima BLT BBM dari Pos Anggaran APBD Kota Payakumbuh.
- Pemandangan
umum fraksi partai Gerindra tentang Pemasaran Produk Pertanian dengan
Aktifkan TA (Terminal Agribisnis) dan STA (Sub Terminal Agribisnis)
dapat kami jelaskan sebagai berikut:
-Untuk mengaktifkan TA Dinas
Pertanian telah melaksanakan Promosi baik secara langsung, melalui
radio, website dan media Online lainnya.
-Belum Optimalnya pemakaian
TA oleh pihak ketiga karena berdasarkan Perwako Nomor 95 Tahun 2018
tentang tata cara pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dimana Sewa TA
tersebut terlalu tinggi sehingga memberatkan Pihak Ketiga yang akan
memanfaatkan TA tersebut
-Untuk mengaktifkan STA Dinas Pertanian
telah melaksanakan pemberian bantuan Bibit Siap Tanam (BST) seperti
Cabe, Terung yang akan diberikan kepada kelompok-kelompok tani yang ada
di Kota Payakumbuh dimana hasilnya nanti dijual ke STA-STA yang terdekat
sehingga stok produk hasil pertanian di STA tersedia dengan cukup dan
STA bisa melaksanakan pemasaran di dalam dan luar Kota Payakumbuh.
-Belum
optimalnya pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kota Payakumbuh
dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang merupakan tujuan utama Pemasaran
Hasil Produk Holtikultura Kota Payakumbuh.
-Dengan Memberikan bantuan Hibah Benih Padi, Benih Jagung dan Benih Umbi bawang merah.
Terkait Permodalan dibidang pertanian dengan mengaktifkan Koptan
(Koperasi Pertanian) dan LKMA (Lembaga Keuangan Mikro). Arahan atau
masukan dari Yth. Bpk/Ibu perwakilan Anggota DPRD dari Partai Gerindra
kita sangat setuju. Secara teknis melalui Dinas Pertanian Kota
Payakumbuh terus melakukan pembinaan dengan melaksanakan monev
(pendampingan) secara berkala terkait perkembangan dan permasalahan
dimasing-masing 32 LKMA yang ada di Kota Payakumbuh pada setiap tahun
anggaran berakhir, keberadaan LKM-A yang ada berfungsi sebagai lembaga
ekonomi yang memfasilitasi pembiayaan usaha tani dan mempunyai peran
sebagai penghubung aktivitas perekonomian masyarakat petunian adapun
hal-hal yang menjadi perhatian kita terkait aktivitas LKMA yang ada yang
telah kita terus laksanakan melalui PMT yang, antara lain :
-Melakukan
monitoring dan pendampingan terkait laporan penatausahaan keuangan dari
masing-masing LKMA (dana PUAP) termasuk mendorong penyelesaian
tunggakan (kredit macet) untuk penyelesaian secara internal
dimasing-masing anggota.
-Memfasilitasi dalam menstrukturisasi
terkait kelembagaan dan kepengurusan yang tidak aktif karena adanya
anggota yang mengudurkan diri/meninggal dunia.
-Melakukan
pendampingan RAT pada masing-masing LKAM yang dilaksanakan pada setiap
awal tahun (bulan januari-maret) tahun berikutnya sebagai dasar evaluasi
pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya sebagai pertanggung jawaban
dari pengurus LKMA .
Dari tim pendampingan melakukan penilaian pada
awal tahun berikutnya dari 32 LKMA berdasarkan penilaian dan status
Gapoktan/LKMA, berupa :
-Gapoktan/LKMA perkembangannya berjalan
dengan baik dan laporan lancar dengan penilaian A (baik) sebanyak 9
Gapoktan/LKMA, yang meliputi Tigo Sapilin/Pincuran Bonjo. Sakato/Sakato
mandiri, Sapayuang Basamo/Sapasuang Basmao, Tunas Jaya/Tunas Jaya,
Kesuma Jaya/Basamo, Tambago/Alam Lestari, Saiyo Sakato/Kurnia, dan
Talang Saiyo/Bungo Padi.
-Gapoktan/LKMA perkembangannya biasa saja
dan laporan tidak teratur, tetapi masih bisa dibenahi dengan penilaian B
(cukup baik) sebanyak 8 Gapoktan/LKMA
-Gapoktan/LKMA perkembangannya kurang baik (C) gapoktan tidak aktif, dan LKMA tidak ada transaksi sebanyak 15 Gapoktan/LKMA
- Tentang Pagu anggaran Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh
dapat kami sampaika bahwa pada pagu DKK pada tahun anggaran 2023 sebesar
Rp. 154.953.936.692,- sudah berbanding lurus dengan azaz manfaat,
pendapatan dan pelayanan yang terdiri dari yang terdiri dari 5 program,
23 Kegiatan dan 74 Sub kegiatan. Selain memenuhi kebutuhan rutin SKPD,
sisanya digunakan untuk pencapaian SPM dan kebutuhan urusan penunjang
pemerintah lainnya. Sementara untuk belanja BLUD Rumah Sakit dan
Puskesmas sudah disesuaikan dengan pagu pendapatannya.
Terkait pengangkatan PPPK, fraksi Partai GERINDRA DPRD Kota
Payakumbuh memandang perlu dibuatkan aturan khusus untuk mengakomodir
tenaga kesehatan dan fraksi lainnya yang tidak bisa diangkat melalui
aturan pusat, fraksi partai DPRD Kota Payakumbuh mendorong Pemko untuk
segera membuat payung hukum baik melalui Perda atau minimal melalui
Perkasa/Perwako karena di Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD masih
membuka ruang, BLUD bisa angkat pejabat pengelola dan pegawai baik ASN
maupun PPPK. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD
untuk pengangkatan pegawai Non ASN atau PPPK memang diperbolehkan, untuk
payung hukum dan tindak lanjutnya akan dikonsultasikan lagi pihak
terkait baik dari segi hukum maupun anggaran dalam penyusunan peraturan
daerahnya. Anggaran untuk gaji PPPK merupakan anggaran yang tersedia
didaerah yang telah disetujui Walikota sebanyak 120 orang untuk Dinas
Kesehatan Kota Payakumbuh
- Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi
Partai Gerindra terkait dengan bantuan BLT, dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
-Terkait dengan data warga calon penerima Bantuan Sosial
dapat kami jelaskan bahwa untuk Bantuan Sosial melalui Dinas Sosial
selama ini berpedoman kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
yang berada di Kementerian Sosial Republik Indonesia dimana Pemutakhiran
Data DTKS sesuai dengan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data DTKS pada Pasal 12 Ayat 3 dinyatakan bahwa pemutakhiran
data DTKS dilakukan 1 kali dalam 1 bulan melalui Musyawarah Kelurahan /
Desa. Adapun pemutakhiran data DTKS di Kota Payakumbuh baru dapat kita
laksanakan per 3 bulan mengingat keterbatasan Anggaran yang kita miliki
serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemutakhiran Data
DTKS kita lakukan melalui Musyawarah Kelurahan yang melibatkan lurah dan
seluruh perangkat kelurahan baik LPM, RT/RW, Faskel, dan unsur terkait
lainnya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pemutakhiran.
-Terkait dengan masih adanya warga yang dirasa Layak mendapatkan
bantuan sosial tetapi belum masuk dalam DTKS sebagai dasar penyaluran
bantuan sosial maka berdasarkan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 tersebut,
warga yang bersangkutan dapat melaporkan diri kepada Ketua RT setempat
untuk diusulkan masuk dalam data DTKS melalui hasil Musyawarah
Kelurahan. Adapun bagi warga yang sudah melapor ke Ketua RT dan atau
perangkat kelurahan lainnya dan belum diusulkan juga untuk masuk kedalam
data DTKS, maka warga yang bersangkutan dapat mengusulkan dirinya untuk
masuk dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang
dikelola oleh Kementerian Sosial. Jadi tidak hanya melalui hasil Muskel
saja seseorang dapat di usulkan masuk dalam DTKS, akan tetapi sudah
terbuka dan dapat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos
di atas
-Terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial
dalam kaitannya dengan data warga yang akan penerima bantuan sosial,
berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrim, kewenangan Pemerintah Daerah termasuk Dinas Sosial
didalamnya adalahmemverifikasi dan memvalidasi data calon penerima
bantuan sosial yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat yang biasanya
merujuk kepada Data DTKS yang salah satu mekanisme pengusulannya adalah
melalui Musyawarah Kelurahan tadi.
- Terimakasih atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerinda
terhadap DPMPTSP, Dapat kami sampaikan bahwa untuk Anggaran DPMPTSP
Tahun 2022 adalah sebesar lebih kurang 5,1 Milyar dimana porsi jumlah
tersebut diperuntukkan untuk Gaji/Tunjangan PNS dan Gaji untuk Tenaga
Jasa Perorangan (TJP) adalah sebesar lebih kurang 3,9 Milyar. Dimana ada
2 Bidang (koordinator) yang anggarannya masih minim, masing-masing
hanya 50 juta dan 52 juta sehingga memengaruhi kinerja DPMPTSP dalam
meningkatkan Pelayanan Publik dan Nilai Investasi di Kota Payakumbuh.
- Menyangkut
honor guru TPA/TPSA, Dinas Pendidikan berperan aktif dalam peningkatan
sumber daya manusia di bidang keagamaan dalam rangka mewujudkan peserta
didik yang berakhlak mulia sesuai dengan Adat Bersandi Syarak dan Syarak
Bersandi Kitabullah. (ABS-SBK). Sesuai dengan kewenangannya, Dinas
Pendidikan memfasilitasi mushalla-mushalla yang telah ada TPA/TPSA
dengan menyediakan anggaran untuk honor guru TPQ . Hal ini dimaksudkan
utuk memotivasi guru TPQ dalam memberikan layanan pengajaran Alquran
(mengaji) kepada anak-anak kita di Payakumbuh.
Untuk pembayaran honor, didasarkan kepada sertifikat yang dimiliki
oleh guru TPQ dengan anggaran sebagai berikut : Sertifikat A =
Rp.450.000/bulan, Sertifikat B = Rp.400.000/bulan, Sertifikat C = Rp.
380.000,- dan non sertifikasi = Rp. 368.500,
Pada Tahun Anggaran
2022, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan telah
menyediakan anggaran untuk guru TPQ sebesar Rp. 2.047.452.000,- dengan
peruntukan sebagai berikut :
Sertifikasi A = 4 orang
Sertifikasi B = 52 orang
Sertfikasi C = 54 orang
Non Sertifikasi = 346 orang
Jumlah = 456 orang
Untuk penataan dan pengarahan bagi mushalla-mushalla yang telah ada
TPA/TPSA secara rutin dan berkala telah dilakukan, dimana Dinas
Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi ke TPA/TPSA di Kota
Payakumbuh. Selain itu bekerjasama dengan LDS melaksanakan rapat/
pembinaan setidaknya 1 x 3 bulan baik di tingkat kecamatan maupun Kota,
agar kualitas pelaksanaan kegiatan TPA/TPSA terus meningkat.
Lanjutan…
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
- Terkait dengan masalah kemiskinan ekstrem, dapat kami sampaikan
bahwa Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berefek kepada
masyarakat. Oleh karena itu setiap kebijakan yang di keluarkan
pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah tetap berpihak
pada masyarakat terutama masyarakat yang rentan ekonominya. Seperti
kenaikan harga BBM bersubsidi, ini disikapi oleh pemerintah dengan
kebijakan untuk mengamankan harga sembako, kebijakan support produk
lokal dan dalam negeri, kebijakan pengamanan ketersediaan kebutuhan
pupuk subsidi petani. Untuk Kota Payakumbuh, telah ditindaklanjuti
melalui Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor: 500/28/Pereko-Pyk/2022
tentang Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi Akibat kenaikan Harga BBM
tanggal 9 September 2022 yang ditujukan kepada Perangkat Daerah dan
Instansi Vertikal di Kota Payakumbuh. Tindak lanjut dari edaran ini,
dilaksanakan evaluasi rutin oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota
Payakumbuh, untuk mengevaluasi pelaksanaan di tingkat Perangkat Daerah
dan pengaruhnya terhadap perekonomian Kota Payakumbuh.
Untuk support produk lokal berdasarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Surat Edaran Walikota Payakumbuh
Nomor : 900/200/BKD/2022 tentang Langkah-langkah Percepatan Implementasi
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui E-Katalog
Lokal. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022, semua pengadaan
barang/jasa wajib dilakukan secara elektronik, khusus untuk 17 komoditas
wajib melalui e-katalog lokal, yang sebagian besar merupakan produk
masyarakat Kota Payakumbuh.
- Untuk peningkatan SDM Kesehatan dan Pendidikan, dapat
kami sampaikan bahwa untuk peningkatan kompetensi ASN selalu kita
lakukan, termasuk untuk profesi tenaga kesehatan dan pendidikan, baik
melalui jalur pelatihan maupun jalur pendidikan formal. Konsistensi kita
selama ini melaksanakan fasilitasi pengembangan kompetensi akan tetap
kita pertahankan.
Peningkatan Kompetensi melalui jalur pendidikan juga selalu kita
dorong, sebagian besar ASN telah melanjutkan pendidikan baik S1 maupun
S2, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis melalui mekanisme tugas
belajar, baik yang diberhentikan dari jabatan maupun yang tidak
diberhentikan dari jabatan. Selain itu kehadiran Unand di Payakumbuh
juga menjadi peluang yang akan kita manfaatkan untuk peningkatan
kompetensi ASN umumnya dan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan kita
khususnya.
Kedepan pengembangan kompetensi ini akan terus menjadi atensi kita
bersama untuk mewujudkan ASN yang kreatif, kompeten dan semangat etos
kerja dan rasa tanggung jawab yang semakin meningkat. (Jp)