Jangkarpost — Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Senin (24/8/2026).Kapolres menegaskan komitmen Polres untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menargetkan kelompok rentan. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Agung Tribawanto.Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus, namun mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tambahnya.Kronologi singkatKejadian berlangsung di Nagari Aia Bangih pada 15–19 Agustus 2026. Korban dilaporkan tidak pulang sehingga keluarga dan warga mencari keberadaannya.Berdasarkan informasi warga, korban berada di rumah salah satu tersangka (inisial A). Saat pengecekan pada Rabu (19/8) korban sempat tidak ditemukan, kemudian ditemukan di rumah warga lain dengan kondisi seperti mengalami overdosis narkotika.Korban dibawa ke Puskesmas Air Bangis. Pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika (sabu), bekas luka pada tubuh, dan tanda-tanda kekerasan seksual.Warga menyampaikan bahwa tersangka A memberi korban narkotika (sabu dan ganja), sehingga pelapor memaksa penyerahan tersangka ke Polsek Sungai Beremas.Penangkapan dan status tersangka
Polres menetapkan lima tersangka:A (29), nelayan, Jorong Kampung Padang UtaraAA (31), nelayan, Jorong Kampung Padang UtaraYA (26), nelayan, Jorong Pasar BaruAP (23), nelayan, Jorong Kampung Padang SelatanN (30), buruh, Jorong Pasar BaruMenurut penjelasan Kapolres, penangkapan dilakukan cepat setelah laporan masuk pada 21 Agustus 2026. Empat tersangka ditangkap, sedangkan satu menyerahkan diri secara sukarela. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.Rangkaian peristiwa (ringkasan)Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB: AA dan A membawa korban ke rumah A, memberi sabu hingga korban tidak sadar, lalu melakukan kekerasan seksual.Pukul 09.00 WIB: AP menawarkan uang Rp30.000 kepada AA untuk melakukan hal yang sama, kemudian AP melakukan tindakan serupa.Pukul 10.00 WIB: N datang dan ikut melakukan kekerasan seksual.Rabu, 19 Agustus 2026: YA melakukan kekerasan seksual pada pukul 06.00 WIB; A kembali melakukan pada pukul 07.00 WIB; N kembali melakukan pada pukul 13.00 WIB.Selama 15–19 Agustus, para tersangka diduga bergantian melakukan kekerasan seksual dan memberikan narkotika agar korban dalam kondisi tak berdaya.Barang bukti
Polres mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: pakaian korban (daster lengan pendek biru, celana dalam krem, BH ungu), sepasang sandal putih merek SWALLOW, ikat pinggang hitam, kasur biru, alat hisap sabu dari botol air mineral, pemantik api gas (mancis), dan 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika.Proses penyidikan dan langkah selanjutnya
Kapolres menyatakan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan koordinasi ke RSUD Pasaman Barat untuk hasil pemeriksaan medis korban dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban. Semua tersangka ditahan sementara dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Pasal yang disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan menyatakan ancaman pidana hingga 12 tahun, dengan pemberatan apabila korban dalam keadaan tidak berdaya atau disabilitas, dilakukan bersama-sama, atau merupakan kekerasan seksual; ancaman hukuman dapat diperberat hingga 16 tahun.Imbauan
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.Catatan redaksi
Identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan martabat sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kode Etik Jurnalistik.
(DOLOP)

Posting Komentar