PADANG, JANGKARPOST — Teka-teki penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta efektivitas pengawasan pada proyek infrastruktur di kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, mulai memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan yang diperoleh awak media.
Berdasarkan investigasi tim di lokasi proyek, terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur yang diduga luput dari pengawasan ketat pihak balai selaku pemilik proyek.
Sorotan Penggunaan BBM Alat Berat
Salah satu poin krusial yang menjadi temuan adalah jenis BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek. Sesuai aturan berlaku, setiap proyek pemerintah wajib menggunakan BBM Industri. Namun, dugaan penggunaan BBM subsidi di area kerja menjadi isu sensitif yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan teknis dari pejabat terkait di BWSS V.
Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar kontrak kerja, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar Undang-Undang Migas.
Lemahnya Pengawasan di Lapangan?
Selain persoalan BBM, lemahnya kehadiran pengawas lapangan dari pihak BWSS V maupun Konsultan Pengawas di lokasi proyek Batu Busuk turut menjadi sorotan. Jarangnya koordinasi lapangan diduga menjadi pemicu munculnya celah bagi pelaksana proyek untuk bekerja di luar spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BWSS V Padang maupun menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, namun akses informasi seolah tertutup rapat.
"Maaf, sedang mengikuti, rapat,” ujar PPK kegiatan tersebut, Erianto melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (23/2/2026) sore.
Untuk itu media ini melayangkan beberapa pertanyaan melalui pesan singkat whatsapp, namun PPK tak kunjung memberikan pernyataan atau klarifikasi.
Hanya saja PPK bersangkutan kemudian menjanjikan untuk bertemu para awak media pada Rabu, (25/2).
Ketika dihubungi lagi sesuai waktu yang dijanjikan, PPK bersangkutan kembali beralasan akan mengikuti rapat bersama pimpinan BWSS V Padang, karenanya belum bisa memberikan pernyataan atau klarifikasi.
Sikap bungkam ini dinilai kontraproduktif dengan semangat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pada proyek yang menggunakan dana APBN dalam skala besar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media dan redaksi media ini masih tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BWSS V untuk memberikan hak jawab di kemudian hari sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya seputar sumber BBM dan prosedur pengawasan pada proyek di Batu Busuk tersebut. (dv)

Posting Komentar