Jangkarpost-Pekerjaan rehab gedung kantor Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional(P2JN Sumbar) disinyalir labrak UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pelaksanaan proyek yang dibiayai negara itu diduga tidak transparan terhadap anggaran dan labrak aturan terkait K3.
Sebab, dilokasi pekerjaan tidak ada ditemukan keberadaan papan informasi proyek (Plang Proyek) sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) didalam penyelenggaraan proyek negara.
Selain itu, pekerjaan dilakukan oleh rekanan terindikasi abaikan kesehatan, dan keselamatan pekerjanya. Para pekerja saat melaksanakan kerja kontruksi diduga tidak difasilitasi dengan APD lengkap seperti, helm pelindung kepala, sepatu bot, sarung tangan.
Saat media telusuri lokasi pekerjaan yang ada dilingkungan kantor Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional di jalan Rasuna Said, Padang itu, pada Jum'at (31/5/2024).
Saat media melakukan konfirmasi kepada Reni Marlisa selaku Kepala Satker P2JN Sumbar terkait dugaan pelanggaran tersebut, via telepon 0813-6384-1xxx pada Selasa (4/6/2024). Hingga berita diterbitkan Reni Marlisa belum bisa menjawab konfirmasi media.
Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD harus transparan, wajib diketahui kepada masyarakat luas, demikian Mahdiyal Hasan,SH menanggapi konfirmasi media pada Selasa (4/6/2024) di Padang.
Sebagai praktisi hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH. menyebutkan kalau selama ini masih banyak proyek pembangunan yang berasal dari APBN dan APBD terkesan disembunyikan.
"Baik itu proyek besar maupun kecil. Kalau memang itu anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya," ujarnya.
Apa dasar hukumnya?
Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 atau disebut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," terang Mahdiyal.
Selanjutnya UU KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Tujuannya adalah transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, paparnya.
Bagaimana dengan masyarakat dibolehkan atau tidak ketika ada proyek pemerintah di sebuah wilayah, misalkan proyek rehabilitasi kantor Satker P2JN Sumbar ini yang disinyalir tidak transparan terhadap anggaran.
"Nah, ini yang wajib masyarakat mengetahui. Kalau sebuah proyek pemerintah tanpa ada pemasangan plang proyek, patut diduga proyek tersebut sarat dengan praktik KKN," tegas Advokat muda itu.
Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Kemudian menyangkut tidak difasilitasinya pekerja dengan APD lengkap. Diduga pihak Satker P2JN Sumbar telah kangkangi pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 tentang K3.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(David)
Posting Komentar