Payakumbuh, JangkarPost.com-- Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan upaya agar pedagang segera membayar tunggakan sewa toko dan kios, sebab sampai saat ini tunggakan Pedagang di Pasar Payakumbuh dan Pasar Tradisional Ibuah diperkirakan mencapai Rp.300 juta.
Jumlah tunggakan para pedagang tersebut juga beragam, mulai dari 1 hingga 2 tahun. Sementara besaran Retribusi Toko berkisar 100-120 ribu perbulan, sedangan sewa Retribusi mencapai 40-50 ribu perbulannya. Memaksimalkan pembayaran tunggakan itu, Bidang Pasar sejak awal Juli lalu telah melakukan pemanggilan kepada para pedagang untuk segera melakukan pembayaran atau pelunasan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pasar, Arnel, Rabu sore 27 Juli 2022. Menurutnya dengan pemanggilan yang dilakukan, pedagang bisa segera melakukan pembayaran sehingga tunggakan bisa berkurang.
kita telah mulai melakukan pemanggilan terhadap puluhan pedagang yang menunggak pembayaran retribusi kios dan toko. Pemanggilan dilakukan oleh Tim Gangguan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya, mudahan pedagang segera menyadari kewajiban mereka,” ucap Arnel.
lebih lanjut arnel menambahkan, untuk jumlah pedagang yang menunggak pembayaran retribusi kios atau toko mencapai 70 orang, sementara yang telah dipanggil baru mencapai 50 orang.
” Dari pemanggilan yang kita lakukan terhadap 50 orang pedagang di Pasar Atas dan Pasar Tradisional Ibuah, jumlah tunggakan sementara diperkirakan mencapai 300 juta, kita terus mendorong dan menghimbau pedagang untuk segera melakukan pembayaran/pelunasan tunggakan mereka.” Tambah Arnel.(hrs)
Posting Komentar