Payakumbuh, JangkarPost.com -- Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (11/10).
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Armen Faindal, dan anggota DPRD lainnya. Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda bersama kepala OPD serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Mengawali rapat paripurna, Hamdi Agus menjelaskan agenda ini merupakan tahapan-tahapan dalam pembentukan Perda APBD 2022, dimana penting bagi keberlangsungan Pemerintahan Kota Payakumbuh kedepan.
Dijelaskan Hamdi berkenaan dengan pendapatan daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 diperkirakan total pendapatan Rp.576,78 M (belum termasuk DAK dan DID) Dengan komposisi PAD sebesar Rp.108,75 M, Dana perimbangan sebesar Rp.437,75 M. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar belum dianggarkan.
“Struktur RAPBD Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2022, alokasi untuk Pendapatan daerah sebesar Rp. 576.788.468.412, Belanja Daerah sebesar Rp. 624.995.598.208, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 48.207.129.796.,” kata Hamdi.
Sementara itu Juru Bicara 7 Fraksi seperti Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Fraksi Gerindra Mawi Etek Arianto, Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto, Fraksi Golkar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam, Fraksi PPP Edward DF, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opetnawati, dan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan apresiasi, masukan, saran, bahkan kritik kepada Pemko Payakumbuh guna menjalankan fungsi pengawasan mereka di DPRD.
Menurut Sekwan Yon Refli, selain Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022, juga ada Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah yang tidak kalah penting sedang dalam proses pembahasan di pansus DPRD.
“2 Ranperda ini sangat fundamental bagi daerah, karena disini mengatur pendapatan asli daerah dari berbagai sektor. Ditambah 2 perda ini nantimya merupakan perda strategis dalam mengenjot APBD disaat semakin menurunnya dana transfer terkait seperti DBH, DID, DAK, DAU dll,”kata Sekwan Yon Refli, pejabat pemenang seleksi jabatan yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu oleh Wali Kota Riza Falepi.(Hrs)
Posting Komentar